Monday, May 13, 2013

Hukum Islam tentang pengurusan jenazah


A.    Hukum Pengurusan Jenazah
Kewajiban setiap muslim terhadap saudaranya meninggal dunia hukumnya kolektif/fardu kifayah
     B.    Tata Cara Pengurusan Jenazah
1.              Tata cara memandikan jenazah
a.       siapkan tempat yang layak.ruag tempat memandikan hendaknya terjaga dari  penglihatan orang yang lalu lalang dan merupakan tempat yang memberikan kehormatan bagi jenazah.
b.      siapkan peralata atou perlengkapannya antara lain tempat atou alas memandikan jenazah,air wadah secukupnya,sabun/pembersih,kapur barus,air mawar atou daun bidara agar tidak bau.
c.       orang yang berhak memandikan adalah mukhrim dari simayit seperti orang tua,suami,istri,anak,atou orang lain yang sejenis.
d.      dalam memandikan jenazah hendaknya mendahulukan anggota-anggota wudhu dan anggota Abadan yang sebelah kanan pada waktu mulai menyiramkan air.memandikan jenazah disunahkan tiga kali atau lebih.aurat tetap berlaku pada jenazah.
e.       syarat-syarat jenazah yg harus dimandikan
·   jenazah itu orang muslim/muslimat
·   jenazah itu bkn karena mati syahid(mati dalam peperangan membela agama)
·   badannya masih ada waloupun hanya sebagian yg tinggal(apabila karena kecelakaan/hilang)
cara memadikan jenazah tersebut:
·   jenazah ditempatkan ditempat yg terlindung dari matahari,hujan/pandangan orang banyak.jenazah ditempatkan pd tempat yg paling tinggi seperti dipan/balai-balai.
·   membaca bassmallah
·   jenazah diberi pakaian mandi(pakaian basahan)agar auratnya tetap tertutup seperti sarung/kain dan supaya mudah memandikannya.
·   membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah dengan sopan dan lemah lembut.
·   jenazah diangkat(agak didudukan)kemudian perutnya diurut supaya kotoran yg mungkin masih ada diperutnya dapat keluar serta bersihkan mulut,hidung dan telinganya,
·   kotoran yg ada pd kuku-kuku,jari tangan,dan kaki dibersihkan,termasuk kotoran yg ada dimulut dan gigi.
·   menyiramkan air keseluruh badan sampai merata dari atas kepala sampai kaki kemudian dibersihkan dengan sabun dan siram sampai bersih.
·   setelah diwudukan lalu disiram dengan air yg dicampur kapur barus,daun bidara,agar harum.air yg digunakan untuk memandikan jenazah hendaknya air yg sucu mensucikan.
·   dikeringkan dengan kain/handuk

2.     Tata Cara Mengafani Jenazah
a.      siapkan perlengkapan untuk mengafani yaitu sebagai berikut:
Kain kafan 3 helai untuk laki-laki,dan 5 helai untuk perempuan sesuain d       engan ukuran panjang badannya.
ü  Kapas secukupnya
ü  Bubuk cendana
ü  Minyak wangi

b.     Cara mengafani                                          
            kain kafan untuk mengafani jenazah palig sedikit satu lambar yg dapat digunakan untuk mpi enutupi seluruh tubuh jenazah,bagi laki-laki /wanita.akan tetapi jika mampu disunahakan untuk laki-laki 3 lambar kain kafan/helai kain tanpa baju dan sorban.masing-masing lapi menutupi seluruh tubuh laki-laki.sebagian dari ulama berpendapat bahwa 3 lapis itu terdiri dari izar (kain/alas mandi dan dua lapis yg menutupi tubuhnya.
            Kain kafan itu dihamparkan  sehelai-sehelai dan ditaburkan harumharuman seperti kapur barus.kemudian jenazah diletakan dihamparan kain kafan tersebut.kedua tangannya diletakan diatas dadanya dan tangan kana berada diatas tangan kiri.
            untuk jenazah wanita disunahkan untuk dikafani dengan 5 lembar kain,kain basahan,baju,tutup kepala,cadar dan kain yg menutupi seluruh tubuhnya.kain kafan yg untuk seluruh tubh dihamparkan,jenazah diletakan diatas kain setelah diberi harum-haruman.cara memakainya yaitu mula-mula dihamparkan kain untuk membungkus seluruh tubuh jenazah .setelah itu jenazah diletakkan diatasnya setelah kain tersebut diberi harum-haruman.kemudian,jenazah dipakaikan kain basahan (kain alas),baju,tutup kepala,dan cadar yang masing-masing diberi harum-haruman.selanjutnya,jenazah dibungkus seluruh tubuhnya dengan kain pembungkus.
            Catatan:Jika seseorang meninggal dalam keadaan sedang ihram ,baik ihram haji atau ihram umrah tidak ditaburi/diberi wangi-wangian dan tutup kepala.
           lubang lubang seperti lubang hidung dan lubang telinga disumpal dengan kafas.
            lapisi bagian-bagian tersebut dengan kafas.


 3.     Tata cara menyalatkan jenazah
Salat jenazah adalah salat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang sudah meninggal.jenazah yang disalatkan ini adalah  yang telah dimandikan dan dikafani.adapun mengenai tatacara menyalatkan jenazah adalah sebagai berikut.
a.    Posisi kepala jenazah berada disebelah kanan .Iman mengahadap kerah kepala jenazah bila jenazah tersebut laki laki dan mengahadap kearah perut bagi jenazah perempuan.
b.   syarat orang yg melaksanakn shalat jenazah adalah menutup aurat,suci dari hadast besar dan hadast kecil,bersih badan,pakain,dan tempat dari najis serta menghadap kiblat.
c.    Jenazah telah dibuat dan dikafani.
d.   Letak jenazah berada didepan orang yg menyalatkan,kecuali pada shalat gaib.

e.    rukun shalat jenazah
        1)     Niat
        2)     Berdiri bagi yg mampu
        3)     Takbir empat kali

        4)     membaca surat al-fatihah

        5)     membaca salawat nabi

        6)     mendo’akan jenazah

        7)     memberi salam
Tata cara pelaksanaan shalat jenazah adalah sebagai berikut:
a.       mula-mula seluruh jemaah berdiri dengan niat melakukan shalat jenazah dengan 4 takbir
b.      kemudian takbirotul ihram yg pertama dan setelah takbir pertama membaca surat al-fatihah
c.       takbir yg kedua dan setelah takbir yang kedua memnbaca salawat nabi.
d.      takbir yang ketiga dan setelah takbir yg ketiga memnbaca do’a jenazah
Do’a yang dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikan dengan jenis jenazahnya yaitu:
a.       apabila jenazahnya wanita ,maka damir (kata)hu diganti damir ha
b.      apabila jenazahnya dua orang,maka setiap damir kata hu digantii dengan damir huma
c.       apabila jenazahnya banyak,maka setiap damir kata hu digantii dengan damir huma
d.      Takbir yg keempat ,setelah takbir keempat membaca doa
e.       memperbanyak saf ,jika jumlah jemaah yang menyalatkan jenazah itu sedikit,lebih baik mereka dibagi 3 saf,apabila jemaah salat terdiri dari 4 orang,lebih baik dijadikan 2 saf,masing masing 2 orang,makruh jika dijadikan 3 saf karena ada saf yg hanya terdiri dari 1 orang.

4.  Tata cara menguburkan jenazah
Setelah selesai menyalatkan jenazah,maka hal terakhir yang harus dilakukan adalah menguburkan dan memakamkan jenazah .tata cara penguburan atau pemakaman jenazah adalah sebagai berikut:
a.       Tanah yang telah ditentukan sebagai kuburan digali dan dibuatkan liang lahat sepanjang badan jenazah.dalamnya tanah dibuat kira kira setinggi orang ditambah setengan lengan dan lebarnya kira kira satu meter.didasar lubang dibuat miring lebih dalam kerah kiblat.maksudnya adalh agar jasad tersebut tidak mudah dibongkar binatang.
b.      setelah sampai ditempat pemakaman,jenazah dimasukkan keliang lahat dengan posisi miring mengahadap kiblat.
c.       tali tali pengikat kain kafan dilepas ,pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan pada tanah,setelah itu jenazah ditutup dengan papan kayu atau bambu.diatasnya ditimbun dengan tanah sampai galian laing kubur itu  rata.tinggikan kubur itu dari tanah biasa sekitar satu jengakal dan diatas kepal diberi tanda /nisan
d.      setelah selesai menguburkan ,dianjurkan berdoa,mendoakanmdan memohon ampunan untuk jenazah.
Tata karma yang sebaiknya dilakukan ketika akan menguburkan jenazah anata lain mengiringi jenazah dengan diam sambil berdo’a,tidak tturut mengiringi kecuali jika memungkinkan bagi perempuan,membaca salam ketika memasuki pemakaman,tidak duduk hingga jenazah diletakkan,membuat liang kubur yang baik dan dalam,orang yang turun kedalam kubur bukan orang yang berhadas besar ,tidak mengubur pada waktu yang terlarang,tidak meninggikan tanah kuburan terlalu tinggi,tidak duduk diatas kuburan,dan tidak berjalan-jalan diantara kuburan.
C.     HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN PENGURUSAN JENAZAH
Sebagai kerabat,teman dekat,akeluarga apalagi sesame muslim,hendaknya kita membiasakan bertakziah kepada keluarga yang sedang berduka cita .Takziah menurut bahasa artinya ialah menghibur.Takziah menurut istilah ialah mengunjungi keluarga yang meninggal dunia dengan maksud agar keluarga yang mendapat musibah dapat dihibur,diberikan keteguhan iman,Islam dan sabar menghadapi musibah serta berdo’a untuk orang yang meninggal dunia supaya diampuni segala dosa-dosa semasa hidupnya.Bertakziah hukumnya sunah dan merupaka salah satu hak seorang muslim terhadap muslim lainnya.

1.     Turut Belasungkawa(Takziah)
a.    memberikan bantuan kepada keluarga yang terkena musibah,baik bantuan moral maupun material untuk mengurangi beban kesulitan dan kesedihannya.
b.   jikan orang yang mendapat musibah  dekat dengan kita,hendaknya kita menghibur mereka agar tidak berlarut larut dalam duka dan mengajurkan kesabaran Karena semua manusia akan mengalami musibah .
c.    mengikuti shalat jenazah dan mendoakannya agar mendapat ampunan dari allah swt.dari segala dosannya.
d.   ikut mengantarkan jenazah ketempat pemakaman untuk menyaksikan penguburannya.
e.    tidak bicara keras ,bercanda,tertawa,atou sikap yang lain yang tidak terpuji.

2.     Ziarah kubur
Ziarah kubur bertujuan untuk mengingat kematian serta hari akhirat dimana manusi akan mendapatkan balasan yang sesuai dengan amal perbuatannya didunia.Ziarah kubur sangat dianjurkan.akan tetapi,apabila ziarah kubur ditujukan untuk mendapatkan berkah,minta do’a restu,atau wangsit,maka hal tersebut tidak dibolehkan(diharamkan). Ziarah kubur juga memiliki tata karma sebagai mana petunjuk yang diajarkan Rasulullah yakni sebagai berikut:
Tata karma ziarah kubur
a.       pada waktu masuk pemakaman pintu gerbang ,mengucapkan salm,karena kuburan tempat pemakaman jenazah manusia harus tetap dihormati dan dimuliiakan secara wajar.hal tersebut memiliki arti bahwa kuburan merupakn tempat kita mengingat akhirat dan tidak boleh disiasiakan.tetapi juga tidak boleh dipuja-puja.
b.      tidak boleh bernazar dengan niat tertentu yang berkaitan dengan takziah karena nazar hanya ditujukan kepada allah.
c.       tidak boleh mencium atau menyapu dengan tangan untuk minta berkah karena hal itu menjurus kerah kemusyrikan.
d.      membangun taman taman atau bangunan disekitar kuburan hukumnya makruh,baik didalam maupun diluar kuburan.
e.       menyampaikan doa doa kepada allah yang berisi memohonkan ampunan,rahmat dan keselamatan.
f.        tidak boleh menduduki kuburan 

No comments:

Post a Comment

edo's pages